Pengacara Lukas Enembe Roy Rening ditahan KPK terkait kasus merintangi penyidikan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Pengacara Lukas Enembe Roy Rening ditahan KPK terkait kasus merintangi penyidikan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe Roy Rening

Candra Yuri Nuralam • 09 Mei 2023 16:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini, 9 Mei 2023. Dia merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.
 
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara. Penahanan itu dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan.

KPK bisa memperpanjang upaya paksa tersebut. Pemanggilan saksi untuk melengkapi pemberkasan juga bakal dilakukan penyidik.
 
Sebelumnya, KPK merespons Stefanus Roy Rening yang menyebut dirinya memiliki hak imunitas dalam membela kliennya. Kedaulatan itu bisa gugur jika adanya pelanggaran hukum.
 
Baca: KPK Tegaskan Hak Imunitas Pengacara Lukas Enembe Bisa Gugur Bila Melanggar Hukum

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gugurnya hak itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018. Pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur iktikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Ali menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. Tudingan terkait hak imunitas yang dilanggar KPK dinilai cuma alibi untuk menghindari kesalahannya.
 
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ucap Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan