Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Lapas Klas IIA Kembangkuning Cilacap, Unggul Widyo Saputro. Unggul diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WH (Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen)," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2020.
Korps Antirasuah butuh keterangan Unggul untuk mendalami aliran dana dari pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), ke Wahid. Keterangan Unggul dinilai dapat menguatkan bukti penjerat Wahid.
Baca: KPK Selidiki Fasilitas Lapas dan Perizinan Buat Wawan
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
Kasus suap fasilitas lapas ini pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Dalam persidangan terungkap, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga untuk menfasilitasi Wawan mengencani seorang aktris di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
Baca: Aktris Diperiksa Terkait Kasus Suap Wawan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Lapas Klas IIA Kembangkuning Cilacap, Unggul Widyo Saputro. Unggul diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WH (Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen)," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2020.
Korps Antirasuah butuh keterangan Unggul untuk mendalami aliran dana dari pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), ke Wahid. Keterangan Unggul dinilai dapat menguatkan bukti penjerat Wahid.
Baca:
KPK Selidiki Fasilitas Lapas dan Perizinan Buat Wawan
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
Kasus suap fasilitas lapas ini pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Dalam persidangan terungkap, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga untuk menfasilitasi Wawan mengencani seorang aktris di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
Baca:
Aktris Diperiksa Terkait Kasus Suap Wawan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)