Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto

KPK Selidiki Fasilitas Lapas dan Perizinan Buat Wawan

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2020 10:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka bakal dimintai keterangan terkait kasu pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
 
"Keempat orang pegawai Lapas Sukamiskin itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2020.
 
KPK memanggil dokter Lapas Sukamiskin Dewi Murni Ayu dan pegawai Lapas Sukamiskin Sukma Setiabudi. Penyidik juga meminta keterangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Sukabumi Hendra Novereli, dan Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Tegal, Darmono.

"Kami juga memanggil seorang driver (sopir) PT Sun Star Prima Motor Bekasi, Rangga Wahyudi untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Ali.
 
Korps Antirasuah juga ingin mendalami hubungan kelima orang itu dengan Tubagus.
 
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Salah satu fakta persidangan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan untuk mengencani seorang artis di hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
 
Fuad meninggal saat penyidikan berjalan. KPK fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan