Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah 17 tahun buron. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah 17 tahun buron. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Alasan Serbia Ekstradisi Maria Pauline Versi Polisi

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2020 22:04
Jakarta: Polri mengungkap alasan Serbia menyetujui ekstradisi tersangka pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa. Salah satunya karena sejarah dan hubungan Indonesia dan Serbia berjalan baik.
 
"Jadi zaman Pak Soekarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Menurut dia, hubungan baik itu terjalin sejak aparat Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut membantu menangani konflik dan perpecahan di Yugoslavia. Jasa Indonesia dikenang negara di Benua Eropa tersebut.

"Jadi secara historis membuat negara ini tak lupa," imbuh dia.
 
Maria, kata jenderal bintang dua itu, kini sudah berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, polisi tak langsung memeriksanya. 
 
"Sampai saat ini yang bersangkutan istirahat, diberikan haknya," ujar Argo.
 
Argo mengatakan Maria bebas dari virus korona (covid-19). Hal itu dinyatakan dari hasil rapid test yang dikeluarkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri. 
 
Baca: Maria Pauline Gerogoti BNI dari Dalam
 
Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
 
Setelah 17 tahun buron, Maria menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan