Ilustrasi Polri. (Medcom.id)
Ilustrasi Polri. (Medcom.id)

Unsur Pidana Dugaan Penipuan Presiden ACT Digali

Siti Yona Hukmana • 06 Juli 2022 17:35
Jakarta: Laporan dugaan penipuan terlapor Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan Ketua Dewan Pembina sekaligus Pendiri ACT, Ahyudin, yang dilayangkan pada 2021 masih berproses. Bareskrim Polri tengah mencari unsur pidana dalam laporan tersebut. 
 
"Penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Andi mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Apabila ditemukan unsur pidana, status kasus dugaan penipuan itu naik penyidikan. 

Dia menerangkan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dalam proses penyelidikan. Terutama Ibnu Khajar dan Ahyudin. 
 

Baca: Kantor ACT Kota Bandung Tak Kantongi Izin Kegiatan Penghimpunan Dana 


Namun, Andi belum membeberkan detail perkara penipuan yang diduga dilakukan petinggi yayasan pengumpul dana umat tersebut. Laporan terhadap dua petinggi ACT itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021. 
 
"Pelapor PT Hydro melakukan kerja sama dengan ACT, namun tidak berjalan," ungkap Andi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan