Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Dalami Dokumen Transaksi Rasuah Satelit Slot Orbit 123

Tri Subarkah • 14 Januari 2022 18:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur ke tingkat penyidikan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan jajarannya telah mendalami beberapa alat bukti dan mengambil keterangan dari saksi-saksi.
 
"Tentu dilihat dari beberapa alat bukti transaksi dokumen-dokumen sedang dikumpulkan, dipelajari, kemudian juga anak-anak kan ada beberapa orang juga yang dimintai keterangan ya," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Febrie masih enggan mengungkap kerugian negara dalam dugaan korupsi satelit yang diperuntukkan untuk Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) tersebut. Namun, ia memastikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu menjadi salah satu fokus pihaknya saat ini, selain rasuah di PT Garuda Indonesia (persero).

"Yang jelas kalau dari JAM-Pidsus untuk dua penanganan ini menjadi atensi menjadi perhatian kita untuk percepatan," ujar dia.
 
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan satelit tersebut sejak 2015, sampai saat ini. Kasus tersebut bermula dari kekosongan pengelolaan setelah Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.
 
Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemhan guna mendapat hak pengelolaan pengelolaan slot tersebut. Kemhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan, di antaranya Avanti Communication Ltd, Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016.
 
Setidaknya, sudah ada dua perusahaan yang menggugat Kemhan melalui pengadilan arbitrase internasional, yakni Avanti di London, dan Navayo di Singapura. Kedua pengadilan tersebut memutus negara harus membayar masing-masing Rp515 miliar dan USD20,901 juta.
 
"Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat. Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," ujar Mahfud di Jakarta, kemarin siang.
 
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap hari ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan