Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Disetop, Polisi Pastikan Nurhayati Tetap Bisa Bekerja

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2022 10:29
Jakarta: Polisi memastikan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, tetap bisa bekerja. Kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, yang menjerat Nurhayati telah resmi disetop. 
 
"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret 2022. 
 
Dedi meminta Nurhayati tidak khawatir dan takut terkait status tersangka yang sempat disandangnya. Dia memastikan Nurhayati bebas dari pidana.

"Kasusnya Nurhayati sudah tuntas dan selesai," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Baca: Tangan Kanan Zumi Zola Segera Diadili
 
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Nurhayati yang awalnya pelapor, malah jadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S. 
 
Penetapan tersangka Nurhayati viral di media sosial. Polisi menggelar perkara ulang dan diketahui Nurhayati tidak cukup bukti melakukan tindak pidana. Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 
 
Kedua aparat penegak hukum sepakat kasus Nurhayati disetop. Kejaksaan telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) per Selasa malam, 1 Maret 2022. Sedangkan Kepala Desa, S, tetap menjadi tersangka korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan