Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

Persidangan Eks Pejabat Waskita Karya Bakal Jadi Pintu Menjerat Pihak Lain

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2022 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari semua fakta persidangan mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Lembaga Antikorupsi membuka peluang menjerat pihak lain dari persidangan Adi.
 
"Sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Ali mengatakan KPK tidak akan memberikan karpet merah kepada siapapun dalam pengusutan perkara ini. Dia memastikan semua pihak bakal dilibas jika kedapatan menerima uang haram yang merugi negara.

"Baik itu perorangan maupun korporasi," ujar Ali.
 
Baca Juga: 3 BUMN Disebut Berkomitmen Lunasi Duit Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

KPK berharap masyarakat bersabar. Analisis pengembangan perkara bakal dilakukan usai persidangan kelar.
 
Adi didakwa merugikan negara hingga Rp27 miliar dalam kasus ini. Dia diduga mengatur proyek pelelangan agar PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan