Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Menebar Ratusan 'Ranjau' untuk Pejabat yang Korup

Candra Yuri Nuralam • 20 Januari 2022 08:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menebar ratusan 'ranjau' untuk pejabat negara yang diduga terlibat rasuah. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin disebut bagian dari salah satu pejabat yang terjebak 'ranjau' tersebut.
 
"Menurut kami ini hanya apesnya saja, karena selama ini 'ranjau' yang ditebar oleh KPK cukup banyak, jumlahnya bukan hanya 10, 20, tapi ratusan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
 
Karyoto mengatakan KPK menyebar 'ranjau' secara acak. Penyebaran 'ranjau' itu tidak menyasar ke salah satu partai tertentu, khususnya Golkar.

"Kalau yang tidak terpantau, nasibnya saja mungkin masih belum tertangkap," ujar Karyoto.
 
Karyoto menyebut penangkapan Terbit dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat. Pemasangan 'ranjau' dan laporan masyarakat diyakini menjadi senjata ampuh menangkap pejabat yang diduga melakukan tindaka korupsi.
 
"Kalau ada laporan pengaduan dari masyarakat yang menyangkut profil A, B, C, kita tidak memandang warnanya (partai) apa, tidak, tetapi berdasarkan laporan yang ada," kata Karyoto.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Baca: Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Ditahan
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan