Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 20 Januari 2022 05:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Terbit langsung ditahan.
 
"Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
 
KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka, yakni pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
 
Kemudian, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Terakhir, Muara ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Iskandar masih diperiksa di Polres Binjai karena ditangkap belakangan.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Muara dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan