Jakarta: Polisi menetapkan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka itu hanya sementara.
"Nanti akan dihentikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Agus mengatakan penghentian kasus itu karena tersangka sudah meninggal. Status hukum otomatis bakal hilang.
"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.
Dia menyebut penetapan status tersangka untuk keenamnya sebagai pertanggungjawaban tindakannya semasa hidup. Dia juga memastikan proses penetapan itu sudah sesuai aturan.
"Artinya, bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," ujar Agus.
Baca: Enam Pengikut Rizieq yang Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, Andi mengatakan penyematan status itu bakal dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden pada 7 Desember 2020
Jakarta: Polisi menetapkan enam pengikut
Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka itu hanya sementara.
"Nanti akan dihentikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Agus mengatakan penghentian kasus itu karena tersangka sudah meninggal. Status hukum otomatis bakal hilang.
"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.
Dia menyebut penetapan status tersangka untuk keenamnya sebagai pertanggungjawaban tindakannya semasa hidup. Dia juga memastikan proses
penetapan itu sudah sesuai aturan.
"Artinya, bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," ujar Agus.
Baca: Enam Pengikut Rizieq yang Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pengikut Rizieq Shihab yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Namun, Andi mengatakan penyematan status itu bakal dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden pada 7 Desember 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)