Jakarta: Polisi menegaskan penangkapan dan penahanan Fredy Kusnadi sesuai prosedur. Fredy ditangkap dalam kasus mafia tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
"Iya baik itu penangkapan, penahanan, sudah sesuai aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Yusri mengungkapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Salah satunya, keterangan tersangka Aryani Nustaria.
Aryani mengaku menjadi figur palsu Yurmisnawita atas suruhan Fredy. Aryani mendapat imbalan dari Fredy Rp10 juta.
Selain itu, penyidik mengantongi bukti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Kemudian, bukti komunikasi Fredy dan Aryani.
Baca: Pencaplok Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dijerat Pasal Berlapis
Yusri menyebut pasal yang disangkakan kepada Fredy juga sudah sesuai dengan dugaan pidana yang dilakukan. Fredy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Terhadap Akta Autentik, Pasal 266 KUHP tentang Memakai atau Menyuruh Orang Menggunakan Akta Autentik.
"Semua alat buktinya yang dimiliki kepolisian telah cukup, untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi semuanya sudah sesuai prosedur," kata Yusri.
Fredy ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat, 19 Februari 2021. Fredy telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sudah 'dikandangi' Fredy sekitar pukul 22.00 WIB, walaupun apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun kepada Medcom.id, Jumat, 19 Februari 2021.
Jakarta: Polisi menegaskan penangkapan dan penahanan Fredy Kusnadi sesuai prosedur. Fredy ditangkap dalam kasus mafia tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu)
Dino Patti Djalal.
"Iya baik itu penangkapan, penahanan, sudah sesuai aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Yusri mengungkapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Salah satunya, keterangan tersangka Aryani Nustaria.
Aryani mengaku menjadi figur palsu Yurmisnawita atas suruhan Fredy. Aryani mendapat imbalan dari Fredy Rp10 juta.
Selain itu, penyidik mengantongi bukti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP)
palsu. Kemudian, bukti komunikasi Fredy dan Aryani.
Baca:
Pencaplok Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dijerat Pasal Berlapis
Yusri menyebut pasal yang disangkakan kepada Fredy juga sudah sesuai dengan dugaan pidana yang dilakukan. Fredy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana
Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Terhadap Akta Autentik, Pasal 266 KUHP tentang Memakai atau Menyuruh Orang Menggunakan Akta Autentik.
"Semua alat buktinya yang dimiliki kepolisian telah cukup, untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi semuanya sudah sesuai prosedur," kata Yusri.
Fredy ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat, 19 Februari 2021. Fredy telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sudah 'dikandangi' Fredy sekitar pukul 22.00 WIB, walaupun apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun kepada
Medcom.id, Jumat, 19 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)