Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Dokumen Disita dari Rumah Dinas Mensos

Candra Yuri Nuralam • 10 Desember 2020 11:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara. Barang-barang diduga terkait kasus pengadaan bansos sembako virus korona (covid-19) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disita.
 
"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Menurut dia, pada penggeledahan yang berlangsung Selasa, 8 Desember 2020, itu, penyidik juga mendatangi dua perusahaan diduga terkait pemufakatan jahat Juliari. Namun, Ali enggan menyebut nama kantor itu. Beberapa dokumen disita KPK dari lokasi ini. 

Baca: BPK Segera Bongkar Hasil Audit Bansos
 
"Tim akan menganalisis lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," ujar Ali.
 
Juliari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke. 
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan