Ilustrasi senjata. Medcom.id
Ilustrasi senjata. Medcom.id

Pemasok Senjata ke FPI Diburu

Media Indonesia.com • 16 Desember 2020 17:20
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mencari pemasok senjata api kepada Laskar Front Pembela Islam (FPI). Pengikut pentolan FPI Rizieq Shihab sempat melepaskan tembakan saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
 
"Justru itu akan kita gali dan dalami juga oleh penyidik sumbernya dari mana," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari MediaIndonesia.com, Rabu, 16 Desember 2020.  
 
Andi mengungkapkan pihaknya telah mengindikasikan pemasok senjata itu. Informasi diperoleh saat penyidik menelusuri telepon seluler milik enam anggota FPI yang tewas.

Pihaknya juga memeriksa kamera pemantau atau CCTV, terutama dari lokasi awal saat rombongan Rizieq Shihab berangkat dari Sentul, Bogor. Dalam CCTV terlihat iring-iringan 10 mobil dari Sentul.
 
Kemudian, salah satu mobil memisahkan diri ke arah Ciawi dan sisanya ke arah Cikampek. Andi menegaskan polisi berusaha bertahan saat diserang di tol.
 
"Mereka dalam posisi surveilans," tutur dia
 
(Baca: 4 Anggota FPI Tewas Saat Mencoba Rebut Senjata di Mobil Polisi)
 
Meski begitu, CCTV bukan satu-satunya petunjuk. Sebab, sejumlah CCTV di lokasi mati saat baku tembak.
 
"Kita perkuat dengan keterangan saksi atau bukti petunjuk. Jadi, bukan semata-mata CCTV," tutur dia.
 
Penyidik akan memanggil pihak PT Jasa Marga (persero) Tbk. Pemanggilan terkait kamera CCTV yang rusak di Tol Cikampek.
 
Jasa Marga mengakui ada gangguan pada tautan jaringan backbone CCTV atau fibre optic di Tol Jakarta-Cikampek Km 48+600 sejak Minggu, 6 Desember 2020 pukul 04.40 WIB. Gangguan mengakibatkan jaringan CCTV mulai dari Km 49+000 (Karawang Barat) sampai Km 72+000 (Cikampek) mati atau offline.
 
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih membuka peluang melakukan rekonstruksi lanjutan terkait dengan kasus bentrok FPI dan polisi di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Rekonstruksi lanjutan bila ada temuan-temuan baru terkait tambahan keterangan informasi, saksi, dan bukti lain.
 
"Rekonstruksi yang kita lakukan adalah bagian dari proses penyidikan. Artinya, belum merupakan hasil final," ujar Listyo.
 
Dia memastikan bakal transparan dan objektif dalam menangani kasus ini. Salah satunya, melibatkan pihak eksternal.
 
"Dalam hal ini, kami mengundang Komnas HAM, Amnesty International, Kontras, Imparsial, dan Kompolnas walaupun yang datang hanya dari Kompolnas," ujar Listyo.
 
Sementara itu, tim hukum FPI resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq tidak sah dan tidak berdasar hukum. Aziz meminta hakim menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan