Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Dalam Setahun, 109 Jaksa Dijatuhi Sanksi Akibat Langgar Etika

Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2020 08:35
Jakarta: Sebanyak 109 jaksa dijatuhi hukuman buntut pelanggaran etika. Sanksi diberikan dari hasil pemeriksaaan 524 laporan pengaduan masyarakat yang masuk sejak Oktober 2019 sampai Oktober 2020.
 
"Dilakukan penyelesaian 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 pegawai kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Senin, 26 Oktober 2020.
 
Menurut dia, penjatuhan sanksi disiplin terhadap para jaksa melalui berbagai tahapan. Aduan masyarakat bakal diperiksa kebenarannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Namun, pelanggaran kode etik jaksa tidak secara otomatis berimplikasi pada pemberian sanksi.

Baca: Jamwas Kejagung RI Pantau Kinerja Kejari Sidoarjo
 
Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat apakah jaksa yang diadukan sedang menjalani proses peradilan atau tidak. Jika sedang menjalani persidangan atas kasus hukum, jaksa tak langsung dipecat. 
 
“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” jelas Hari.
 
Selain pemecatan, pegawai yang bermasalah terancam mutasi. Langkah ini dilakukan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan dengan pertimbangan indikasi penyimpangan kewenangan.
 
"Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan jaksa fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” papar Hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan