Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Tak Bisa Sembarangan Tuntut Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Bansos

Candra Yuri Nuralam • 17 Februari 2021 12:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak bisa sembarang menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku rasuah. Termasuk pada tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelum menggunakan pasal itu, penyidik perlu membuktikan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor.
 
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat 1 juga harus terpenuhi," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.

KPK memahami keinginan masyarakat agar menjatuhkan hukuman mati bagi para tersangka kasus dugaan korupsi bansos sebagai tindakan tegas aparat hukum. Ali mengatakan kasus ini masih masuk kategori suap.
 
"Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ujar Ali.
 
Baca: 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
 
Pasal suap ini selalu diterapkan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pasal ini juga diterapkan karena permulaan kasus bansos dimulai dari OTT.
 
Namun, bukan berarti KPK tidak akan mengembangkan kasus bansos ke arah korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Pengembangan kasus itu sangat memungkinkan.
 
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Ali.
 
Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat bersabar. Masyarakat diharap memberi ruang pada para penyidik untuk mendalami kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan