Jakarta: Korban begal yang tewas di Jalan Raya Papanggo, Jakarta Utara, tepatnya di dekat Waduk Cincin, telah diketahui identitasnya. Korban berinisial A, warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Beliau aktivitas sehari-hari merupakan tukang ojek pangkalan," kata Kepala Unit Reserse Krimibal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paksi Eka Saputra, di Polsek Tanjung Priok, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurut dia, korban biasa mengambil penumpang di pangkalan ojek, Rawasari, Jakarta Pusat. Korban berangkat mencari rezeki usai salat Subuh.
Baca: Jenazah Pria Diduga Korban Begal Ditemukan Dekat Waduk Cincin
"Dalam analisa kronologis kejadian, beliau cari penumpang di sekitaran TKP (tempat kejadian perkara). Akhirnya kecelakaan yang menyebabkan kematian korban. Kecelakaan tersebut berupa tindak pidana 365 (KUHP)," ujar Paksi.
Tindak pidana 365 yang dimaksud Paksi ialah pelaku melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, dugaan ini masih didalami.
"Dugaan sementara ya karena ditandai dengan dompet dan motor korban diambil pelaku," jelas Paksi.
Sementara, polisi hanya menemukan barang bukti berupa perlengkapan dan peralatan ojek. "Berikut kunci korban yang masih dalam genggaman," jelas dia.
Jakarta: Korban
begal yang tewas di Jalan Raya Papanggo, Jakarta Utara, tepatnya di dekat Waduk Cincin, telah diketahui identitasnya. Korban berinisial A, warga Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Beliau aktivitas sehari-hari merupakan tukang ojek pangkalan," kata Kepala Unit Reserse Krimibal (Kanit Reskrim)
Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paksi Eka Saputra, di Polsek Tanjung Priok, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurut dia, korban biasa mengambil penumpang di pangkalan ojek, Rawasari, Jakarta Pusat. Korban berangkat mencari rezeki usai salat Subuh.
Baca:
Jenazah Pria Diduga Korban Begal Ditemukan Dekat Waduk Cincin
"Dalam analisa kronologis kejadian, beliau cari penumpang di sekitaran TKP (tempat kejadian perkara). Akhirnya kecelakaan yang menyebabkan kematian korban. Kecelakaan tersebut berupa tindak
pidana 365 (KUHP)," ujar Paksi.
Tindak pidana 365 yang dimaksud Paksi ialah pelaku melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, dugaan ini masih didalami.
"Dugaan sementara ya karena ditandai dengan dompet dan motor korban diambil pelaku," jelas Paksi.
Sementara, polisi hanya menemukan barang bukti berupa perlengkapan dan peralatan ojek. "Berikut kunci korban yang masih dalam genggaman," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)