Ilustrasi penjara. Medcom.id
Ilustrasi penjara. Medcom.id

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton

Cindy • 17 Desember 2020 16:57
Jakarta: Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantra, Ruslan Buton, diterima. Ruslan segera menghirup udara bebas.
 
"Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari ini," kata kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Terdakwa kasus pengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dijadwalkan bebas hari ini, Kamis, 17 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Sementara itu, pemeriksaan kasus Ruslan di persidangan akan dilanjutkan Januari 2021.

"Pemeriksaan terhadap ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana sebagaimana empat dakwaan alternatif akan dilanjutkan awal Januari 2021," ujar Tonin.
 
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton)
 
Kasus bermula saat Ruslan mendesak Presiden Jokowi mengundurkan diri lewat video yang viral di media sosial, Senin, 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara selama pandemi covid-19 tidak masuk akal.
 
Dia juga mengkritisi masa kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, lebih baik Jokowi mundur dari jabatan untuk menyelamatkan bangsa.
 
Ruslan ditangkap petugas Polri dan TNI di kediamannya, Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ruslan ditahan sejak 29 Mei 2020.
 
Ruslan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan