Tersangka Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto
Tersangka Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto

Belum Lengkap, Berkas Perkara Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Bogor Dikembalikan

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Januari 2021 00:36
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Muhammad Rizieq Shihab ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berkas perkara tersangka kasus menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat itu belum lengkap.
 
“Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Rizieq, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq), dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216  KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan tiga berkas perkara Rizieq. Penyidik Bareskrim Polri diminta melengkapi berkas perkara.
 
(Baca: Rizieq Enggan Diperiksa Soal Kasus Tes Usab di RS Ummi)
 
Berkas pertama terkait kerumunan di Tebet. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
 
Kejagung juga mengembalikan berkas perkara atas nama Haris Ubaidillah selaku ketua panitia kerumunan Tebet. Berkas perkara Haris juga mencakup Panglima Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi; penanggung jawab keamanan acara Sobri Lubis; dan kepala seksi acara Idrus.
 
Mereka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
“Kedua berkas dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” papar Leonard.
 
Berkas perkara ketiga yang dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri soal perkara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor, Jawa Barat. Berkas dikembalikan pada 26 Januari 2021.
 
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP,” beber Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan