medcom.id, Jakarta: Yusril Ihza Mahendra akan menyerahkan bukti kesalahan Kejaksaan Tinggi DKI dalam menetapkan kliennya Dahlan Iskan sebagai tersangka. Bukti tersebut diyakini semakin menguatkan bahwa penyidik Kejaksaan menyalahi prosedur.
"Alat-alat bukti yang kami sampaikan di persidangan, seluruhnya adalah bukti-bukti tertulis," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/7/2015).
Bukti tersebut yakni surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan kepada para penyidik yang tanggalnya sama, surat panggilan kepada saksi fakta untuk didengar keterangannya sehubungan dengan sangkaan tindak pidana yang pernah dilakukan Dahlan Iskan.
Menurut Yusril, surat perintah penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus Dahlan keluar sesudah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur dalam KUHAP, sebagaimana ditafsirkan oleh MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah keluar sprindik dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya," jelasnya.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Pihak Kejaksaan menyampaikan duplik.
"Hari ini adalah duplik, yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas replik yang kami sampaikan pada sidang kemarin," kata Yusril.
medcom.id, Jakarta: Yusril Ihza Mahendra akan menyerahkan bukti kesalahan Kejaksaan Tinggi DKI dalam menetapkan kliennya Dahlan Iskan sebagai tersangka. Bukti tersebut diyakini semakin menguatkan bahwa penyidik Kejaksaan menyalahi prosedur.
"Alat-alat bukti yang kami sampaikan di persidangan, seluruhnya adalah bukti-bukti tertulis," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/7/2015).
Bukti tersebut yakni surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan kepada para penyidik yang tanggalnya sama, surat panggilan kepada saksi fakta untuk didengar keterangannya sehubungan dengan sangkaan tindak pidana yang pernah dilakukan Dahlan Iskan.
Menurut Yusril, surat perintah penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus Dahlan keluar sesudah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur dalam KUHAP, sebagaimana ditafsirkan oleh MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah keluar sprindik dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya," jelasnya.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Pihak Kejaksaan menyampaikan duplik.
"Hari ini adalah duplik, yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas replik yang kami sampaikan pada sidang kemarin," kata Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)