medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan tetap memproses kasus dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan. Kejaksaan tetap bersikap seperti itu meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN itu.
Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan Dahlan bukan berarti mengugurkan perkara a quo yang tengah berjalan. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut terhadap putusan praperadilan tersebut dan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim.
"Kejaksaan tidak akan mundur selangkah pun dalam perkara ini. Yang jelas kita akan memperbaiki yang dianggap salah oleh hakim," tegasnya, Selasa (4/8/2015).
Pihaknya juga mengisyaratkan akan menetapkan Dahlan sebagai tersangka kembali setelah pihaknya menelaah putusan hakim tersebut.
Meski demikian, pihaknya tidak menyebut dua alat bukti yang akan digunakan untuk menjerat kembali Dahlan yang juga menjadi dasar hakim menolak eksepsi Kejati. Bahkan, pihaknya juga menyebut, putusan praperadilan ini bukan akhir dari proses penegakan hukum.
"Kita lihat nanti, apakah nanti Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan diskusikan dengan tim apakah akan dilanjutkan penyidikan dahlan berhenti atau tidak," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Seiring dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada bekas Dirut PLN itu tak sah.
"Permohonan pemohon diterima seluruhnya, penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
Hakim mengatakan, dalam proses penetapan tersangka oleh Kejati DKI kepada mantan Menteri BUMN tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan tetap memproses kasus dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan. Kejaksaan tetap bersikap seperti itu meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN itu.
Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan Dahlan bukan berarti mengugurkan perkara
a quo yang tengah berjalan. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut terhadap putusan praperadilan tersebut dan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim.
"Kejaksaan tidak akan mundur selangkah pun dalam perkara ini. Yang jelas kita akan memperbaiki yang dianggap salah oleh hakim," tegasnya, Selasa (4/8/2015).
Pihaknya juga mengisyaratkan akan menetapkan Dahlan sebagai tersangka kembali setelah pihaknya menelaah putusan hakim tersebut.
Meski demikian, pihaknya tidak menyebut dua alat bukti yang akan digunakan untuk menjerat kembali Dahlan yang juga menjadi dasar hakim menolak eksepsi Kejati. Bahkan, pihaknya juga menyebut, putusan praperadilan ini bukan akhir dari proses penegakan hukum.
"Kita lihat nanti, apakah nanti Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan diskusikan dengan tim apakah akan dilanjutkan penyidikan dahlan berhenti atau tidak," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Seiring dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada bekas Dirut PLN itu tak sah.
"Permohonan pemohon diterima seluruhnya, penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
Hakim mengatakan, dalam proses penetapan tersangka oleh Kejati DKI kepada mantan Menteri BUMN tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)