Bupati Morotai Rusli Sibua dikawal petugas KPK ketika dijemput paksa menuju Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Foto: MI/Rommy Pujianto
Bupati Morotai Rusli Sibua dikawal petugas KPK ketika dijemput paksa menuju Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Foto: MI/Rommy Pujianto

Hakim Perintahkan Jaksa KPK Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Rusli Sibua

Meilikhah • 03 September 2015 12:49
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara dugaan suap Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
 
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Supriyono saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Rusli Sibua. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," kata Supriyono, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
 
Sementara itu, penasehat hukum Rusli Sibua menolak hasil putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Namun, penolakan atau keberatan itu tak memengaruhi kelanjutan persidangan dengan agenda berikutnya pemeriksaan pokok perkara.

"Pada perinsipnya kami menolak putusan sela. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa (Rusli Sibua)," tutur Achmad Rifai, menanggapi putusan sela hakim.
 
"Walaupun saudara terdakwa merasa keberatan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 10 September 2015, pukul 09.00 WIB," kata Supriyono.
 
Rusli didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Ketua MK Akil Mochtar (kini berstatus mantan ketua). Uang suap senilai Rp2,9 miliar diserahkan Rusli ke Akil dengan motif memenangkan perkara sengketa pilkada di MK.   
 
Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan