Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).--Foto: MI/Rommy Pujianto
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).--Foto: MI/Rommy Pujianto

Anak Buah Mengaku Diminta Musnahkan Laporan Pertanggungjawaban DOM Jero Wacik

Meilikhah • 12 Oktober 2015 19:06
medcom.id, Jakarta: Anak buah Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusminingsih, mengaku pernah diminta Jero Wacik untuk memusnahkan laporan pertanggungjawaban dana operasional menteri (DOM). Alasannya, laporan tak lagi diperlukan jika Jero Wacik mengakhiri jabatannya di Kemenbudpar.
 
"Tahun 2009 mendekati akhir jabatan Menbudpar, memerintahkan memusnahkan pertanggungjawaban DOM dari Siti Alfiyah. Benar, untuk apa?" tanya Jaksa Mayhardi Putra di sidang lanjutan denngan tersangka Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
 
Luh Ayu membenarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Mayhardi.

"Saya kan tiap bulan sudah melaporkan ke Biro Keuangan. Jadi Bu Siti buat buku kecil, hari ini apa, ini apa (pengeluaran terkait DOM). Saya juga ingin meng-copy semua pertanggungjawaban yang saya serahkan. Tapi beliau (Jero) bilang kalau kamu sudah menyelesaikan membuat pertanggungjawaban, buat apa bikin begitu-begitu? Kan saya sudah mau pergi. Jadi enggak ada gunanya. Jadi atas perintah beliau saya laksanakan, dihancurkan," jawab Luh Ayu.
 
Luh Ayu mengaku, laporan-laporan itu akhirnya dimusnahkan menggunakan mesin khusus penghancur kertas. Pada akhirnya, Jero Wacik yang saat itu masih menjabat Menbudpar tak mengakui pernah memerintahkan Luh Ayu untuk memusnahkan dokumen maupun membuat laporan fiktif pertanggungjawaban DOM.
 
"Saya enggak minta laporan fiktif. Normal saja, apalagi beli bunga dimana saya enggak tahu. Yang pasti saya enggak ada bilang untuk buat laporan fiktif," kata Jero.
 
Jero dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, dan menerima gratifikasi.
 
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
 
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Uang yang dikumpulkan anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
 
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan