medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berharap segera disidang. Dia ingin proses hukumnya dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan segera tuntas.
"Mudah-mudahan cepat selesai," kata Evy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Hari ini Evy kembali diperiksa KPK bersama dengan Gatot. Dia mengakui sudah memberikan segala keterangan yang dibutuhkan penyidik agar penyidikan segera rampung.
"Saya pengen kooperatif dengan KPK. Itu saja," jelas Evy yang mengenakan kerudung hitam dan rompi tahanan oranye. "Mungkin dua kali lagi pemeriksaannya selesai."
Evy pun enggan berkomentar soal dugaan suap ke DPRD dalam pembatalan pengguna hak interpelasi terhadap Gatot. Dia meminta perkara itu langsung dikonfirmasi ke sang suami.
"Jangan Interpelasi lah, tidak mau saya. Interpelasi itu tanya ke Bapak saja," jelas dia.
Namun, dia mengamini bila Gatot sempat membahas masalah interpelasi dengannya. Tapi, tak banyak yang mereka obrolkan. "Iya pernah cerita, tapi enggak banyak," pungkas dia.
Evy ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatot Pujo Nugroho, suaminya. Evy diduga satu di antara otak dalam penyuapan tiga hakim PTUN Medan. Evy kedapatan membicarakan soal penanganan kasus itu dengan Gerry, salah satu tersangka suap. Obrolan Evy dengan Gerry tersadap KPK. Bahkan, bukti sadapan sempat diperdengarkan kepada Evy.
Evy diduga menjadi orang yang mengumpulkan sumber dana bagi suap yang komitmen feenya disebut sebesar Rp2 miliar. Evy diduga bekerja sama dengan seorang pejabat di Medan buat mengumpulkan duit suap itu. Tujuannya, supaya kasus dimenangkan Ahmad Fuad Lubis, yang tak lain Kabiro Keuangan Pemprov Sumut alias bawahan Gatot, terhadap Kejati Sumut yang menyelidik kasus korupsi dana bansos.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti buat menjerat Evy dan Gatot. Keduanya disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
medcom.id, Jakarta: Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berharap segera disidang. Dia ingin proses hukumnya dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan segera tuntas.
"Mudah-mudahan cepat selesai," kata Evy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Hari ini Evy kembali diperiksa KPK bersama dengan Gatot. Dia mengakui sudah memberikan segala keterangan yang dibutuhkan penyidik agar penyidikan segera rampung.
"Saya pengen kooperatif dengan KPK. Itu saja," jelas Evy yang mengenakan kerudung hitam dan rompi tahanan oranye. "Mungkin dua kali lagi pemeriksaannya selesai."
Evy pun enggan berkomentar soal dugaan suap ke DPRD dalam pembatalan pengguna hak interpelasi terhadap Gatot. Dia meminta perkara itu langsung dikonfirmasi ke sang suami.
"Jangan Interpelasi lah, tidak mau saya. Interpelasi itu tanya ke Bapak saja," jelas dia.
Namun, dia mengamini bila Gatot sempat membahas masalah interpelasi dengannya. Tapi, tak banyak yang mereka obrolkan. "Iya pernah cerita, tapi enggak banyak," pungkas dia.
Evy ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatot Pujo Nugroho, suaminya. Evy diduga satu di antara otak dalam penyuapan tiga hakim PTUN Medan. Evy kedapatan membicarakan soal penanganan kasus itu dengan Gerry, salah satu tersangka suap. Obrolan Evy dengan Gerry tersadap KPK. Bahkan, bukti sadapan sempat diperdengarkan kepada Evy.
Evy diduga menjadi orang yang mengumpulkan sumber dana bagi suap yang komitmen feenya disebut sebesar Rp2 miliar. Evy diduga bekerja sama dengan seorang pejabat di Medan buat mengumpulkan duit suap itu. Tujuannya, supaya kasus dimenangkan Ahmad Fuad Lubis, yang tak lain Kabiro Keuangan Pemprov Sumut alias bawahan Gatot, terhadap Kejati Sumut yang menyelidik kasus korupsi dana bansos.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti buat menjerat Evy dan Gatot. Keduanya disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)