Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Kejagung Segera Panggil Novanto

Lukman Diah Sari • 18 Desember 2015 12:07
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung bakal meminta keterangan bekas Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung M. Prasetyo.  
 
"Ibaratnya bubur panas, kita panggil dari pinggir-pinggirnya dulu yaitu saksi-saksi yang kita kumpulkan," papar Prasetyo di gedung Badan Diklat Kejagung, Jalan R.M Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
 
Prasetyo melanjutkan, jaksa penyelidik sudah mengantongi keterangan dari para saksi dan ahli. Termasuk pakar pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung.

"Ada anggota tim kita yang pergi ke Yogyakarta dan Bandung untuk melengkapi bukti-bukti yang kita perlukan," jelasnya.
 
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu menegaskan, akan segera memanggil Novanto pada waktu yang tepat sembari mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
 
"Ada waktunya akan kita panggil Setya Novanto," ucap Jaksa Agung.
 
Dengan begitu, Jaksa Agung berharap bisa membuktikan dugaan adanya pemufakatan jahat berujung korupsi dalam pertemuan antara Novanto, saudagar minyak Riza Chalid, dan Presiden PT FI Maroef Sjamsoddin.
 
"Diharapkan dugaan yang kita tenggarai ada perbuatan korupsi perbuatan jahat nantinya bisa kita buktikan," tandas dia.
 
Kasus yang belakangan tenar dengan sebutan `Papa Minta Saham` ini meledak lewat kicauan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyebut politikus DPR, belakangan diketahui Ketua DPR Setya Novanto, nekat menjual nama presiden dan wapres saat berbincang dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
 
Menteri Sudirman mengantongi bukti rekaman perbincangan mereka. Terlibat aktif pula dalam rekaman obrolan itu Riza Chalid. Novanto dan Riza saling tik-tok untuk meyakinkan Maroef bahwa proses kontrak karya PT Freeport bisa aman di tangan mereka.
 
Selain menjual nama presiden dan wapres, Novanto dan Riza juga puluhan kali mencatut nama Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Juga belasan tokoh lainnya, seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, dan Wiranto.
 
Adalah Maroef yang diam-diam merekam `jualan` Novanto dan Riza. Bukti rekamanan utuh diperdengarkan di Majelis Mahkamah Dewan (MKD).
 
Ini jelas sinyal gawat buat Novanto dan Riza. Kalau terbukti, keduanya terancam dijerat Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5."
 
Presiden pun gusar, bahkan marah, namanya dibawa-bawa untuk `mengemis` 20 persen saham PT Freeport.
 
Novanto, pada Rabu 16 Desember malam memutuskan mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Pengunduran diri dibacakan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Kehormatan Dewan dalam sidang MKD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan