medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Jalu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari RJL," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Dalam kasus pengadaan QCC ini, lembaga antikorupsi telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Jalu sebelumnya sempat dipanggil KPK. Dia diperiksa lantaran diduga mengetahui dugaan korupsi dalam pengadaan QCC di PT Pelindo II ini.
Selain itu, sejumlah orang yang berkaitan dalam kasus ini jug telah dipanggil untuk dimintakan keterangannya penyidik. Di antaranya, mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dan mantan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto.
Untuk Ferialdy, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia disangkakan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013 di PT Pelindo II.
Dalam kasus di Bareskrim, Lino telah empat kali diperiksa Bareskrim. Namun hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Ricahrd Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010, Jumat 18 Desember 2015. Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Jalu Titoluli. Jalu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari RJL," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2016).
Dalam kasus pengadaan QCC ini, lembaga antikorupsi telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Jalu sebelumnya sempat dipanggil KPK. Dia diperiksa lantaran diduga mengetahui dugaan korupsi dalam pengadaan QCC di PT Pelindo II ini.
Selain itu, sejumlah orang yang berkaitan dalam kasus ini jug telah dipanggil untuk dimintakan keterangannya penyidik. Di antaranya, mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dan mantan Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto.
Untuk Ferialdy, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia disangkakan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013 di PT Pelindo II.
Dalam kasus di Bareskrim, Lino telah empat kali diperiksa Bareskrim. Namun hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Ricahrd Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010, Jumat 18 Desember 2015. Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)