medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam pidsus) Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan tersebut. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam was) Kejagung R Widyo Pramono mengungkapkan, Maruli telah diperiksa tim pengawas.
"Hari ini Direktur Penyidikan diperiksa Jamwas," kata Widyo ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2015).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Maruli untuk mengklarifikasi dugaan suap yang ditudingkan Gatot.
"Ini untuk klarifikasi saja dari berita yang berkembang adanya terima uang untuk pengamanan kasus Bansos," kata dia.
Hingga kini, lanjut Widyo, pemeriksaan terhadap Maruli masih berlangsung. Belum diketahui sampai kapan pemeriksaan itu selesai. "Tampaknya masih berjalan," imbuhnya.
Isu dugaan suap bergulir di Kejagung terkait pengamanan kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Akibat isu tersebut, Kejagung melakukan mutasi terhadap Maruli. Kini Maruli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan pemberian uang kepada Maruli muncul dari Evy Susanti saat menjadi saksi dalam persidangan bekas anggota DPR Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 11 November 2015. Evy mengaku telah memberikan uang Rp300 juta kepada O.C. Kaligis selaku pengacaranya. Uang tersebut, lanjut Evy, telah diberikan Kaligis kepada Maruli Hutagalung.
Suap untuk Maruli diduga untuk mengamankan penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatra Utara yang disidik Kejaksaan Agung. Kaligis membantah pernyataan Evy. "Saya tidak tahu itu," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 11 November.
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam pidsus) Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan tersebut. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam was) Kejagung R Widyo Pramono mengungkapkan, Maruli telah diperiksa tim pengawas.
"Hari ini Direktur Penyidikan diperiksa Jamwas," kata Widyo ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2015).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Maruli untuk mengklarifikasi dugaan suap yang ditudingkan Gatot.
"Ini untuk klarifikasi saja dari berita yang berkembang adanya terima uang untuk pengamanan kasus Bansos," kata dia.
Hingga kini, lanjut Widyo, pemeriksaan terhadap Maruli masih berlangsung. Belum diketahui sampai kapan pemeriksaan itu selesai. "Tampaknya masih berjalan," imbuhnya.
Isu dugaan suap bergulir di Kejagung terkait pengamanan kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Akibat isu tersebut, Kejagung melakukan mutasi terhadap Maruli. Kini Maruli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan pemberian uang kepada Maruli muncul dari Evy Susanti saat menjadi saksi dalam persidangan bekas anggota DPR Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 11 November 2015. Evy mengaku telah memberikan uang Rp300 juta kepada O.C. Kaligis selaku pengacaranya. Uang tersebut, lanjut Evy, telah diberikan Kaligis kepada Maruli Hutagalung.
Suap untuk Maruli diduga untuk mengamankan penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatra Utara yang disidik Kejaksaan Agung. Kaligis membantah pernyataan Evy. "Saya tidak tahu itu," ujar Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 11 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)