medcom.id, Jakarta: Otto Cornelis Kaligis merasa tak pantas dituntut hukuman 10 tahun. Ia iri dengan advokat lain yang juga tersandung kasus suap hanya dituntut di bawah lima tahun.
"Ada yang (menyuap) Rp18 miliar diputus cuma dua tahun," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis membantah memberikan duit USD15.000 dan SGD500 kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5.000, dan USD2.000 buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kaligis hanya mengaku memberikan duit USD1.000 pada Syamsir Yusfan.
Duit diberikan supaya perkara yang diajukan Kaligis terkait kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut dimenangkan.
Velove Xevia, putri Kaligis, tak terima ayahnya dituntut 10 tahun. Sebab, hakim dan panitera yang diduga menerima suap dituntut lebih ringan. Dia menduga, ayahnya dituntut lebih berat karena selama ini selalu kritis dengan KPK. Jaksa menuntut Tripeni empat tahun penjara.
"Harusnya pejabat negara dituntut lebih berat. Jadi seperti ada sentimen," ujar Velove di Pengadilan.
Kaligis dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat tahun kurungan. Kaligis dinilai telah menyuap hakim dan panitera untuk meloloskan gugatan perkara yang diajukan ke PTUN.
medcom.id, Jakarta: Otto Cornelis Kaligis merasa tak pantas dituntut hukuman 10 tahun. Ia iri dengan advokat lain yang juga tersandung kasus suap hanya dituntut di bawah lima tahun.
"Ada yang (menyuap) Rp18 miliar diputus cuma dua tahun," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis membantah memberikan duit USD15.000 dan SGD500 kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5.000, dan USD2.000 buat panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kaligis hanya mengaku memberikan duit USD1.000 pada Syamsir Yusfan.
Duit diberikan supaya perkara yang diajukan Kaligis terkait kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut dimenangkan.
Velove Xevia, putri Kaligis, tak terima ayahnya dituntut 10 tahun. Sebab, hakim dan panitera yang diduga menerima suap dituntut lebih ringan. Dia menduga, ayahnya dituntut lebih berat karena selama ini selalu kritis dengan KPK. Jaksa menuntut Tripeni empat tahun penjara.
"Harusnya pejabat negara dituntut lebih berat. Jadi seperti ada sentimen," ujar Velove di Pengadilan.
Kaligis dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat tahun kurungan. Kaligis dinilai telah menyuap hakim dan panitera untuk meloloskan gugatan perkara yang diajukan ke PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)