Dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatra Utara, Dermawan Ginting (kiri) dan Amir Fauzi bersaksi pada sidang kasus dugaan suap panitera dan hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (MI/Rommy Pujianto)
Dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatra Utara, Dermawan Ginting (kiri) dan Amir Fauzi bersaksi pada sidang kasus dugaan suap panitera dan hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (MI/Rommy Pujianto)

Hakim PTUN Medan Mengaku tak Kuat Iman Terima Suap dari Kaligis

Erandhi Hutomo Saputra • 08 Oktober 2015 19:52
medcom.id, Jakarta: Dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengaku khilaf dan tidak kuat iman untuk menolak pemberian uang sebesar USD5.000 yang diberikan M Yagari Bhastara alias Gerry pada tanggal 5 Juli di gedung belakang PTUN Medan. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas dikabulkannya sebagian gugatan OC Kaligis mengenai tidak sahnya Kejati Sumut memanggil Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
 
Keduanya merupakan anggota majelis hakim bersama dengan Tripeni Irianto Putro terkait gugatan kewenangan Kejati Sumut dalam pemanggilan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut.
 
"Jujur saya ragu tapi saya tidak punya kekuatan untuk berkata tidak, saya tahu itu salah, dan jujur iman saya lemah, dan itu bentuk teguran Allah," ujar Amir usai Ketua Majelis Hakim Sumpeno menanyakan apakah ada keraguan saat menerima uang. Amir bersaksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).

Senada, Dermawan Ginting juga mengaku khilaf tidak bisa menjaga sumpahnya sebagai hakim untuk tidak menerima apapun yang berkaitan dengan perkara. Ia mengaku gugatan yang diajukan oleh OC Kaligis tidak bisa diterima namun proses peradilan tetap dilanjutkan.
 
"Pada awalnya kami merasa gugatannya salah, kami memang ragu, mau dikatakan gimana sudah terjadi, mau mengembalikan tidak kuasa," sesal Dermawan.
 
Amir mengaku bertemu dengan Gerry sebanyak dua kali pada saat proses pemeriksaan berlangsung, pertemuan pertama pada tanggal 12 Mei dan kedua pada 5 Juli. Adapun Ginting mengaku bertemu Gerry sebayak 3 kali yakni pada 18 Mei, 2 Juli, dan 5 Juli 2015.
 
Dalam beberapa pertemuan tersebut keduanya mengaku diminta Gerry untuk membantu memuluskan pengabulan gugatan atas perintah OC Kaligis. Keduanya mengaku pengabulan gugatan sebagian atas perintah Ketua Majelis Hakim Tripeni karena didesak OC Kaligis dan menerima uang dari Gerry.
 
Hal itu karena saat musyawarah hakim pertama kali keduanya menolak gugatan karena objek hukum salah namun kemudian Tripeni meminta keduanya untuk memusyawarahkan kembali hingga akhirnya gugatan tersebut dikabulkan sebagian, yakni pemanggilan Ahmad Fuad tidak sah, namun gugatan penghentian surat perintah penyelidikan ditolak. Adapun pengabulan gugatan tersebut atas inisiatif Tripeni.
 
"Pak Tripeni bilang tolong dibantu ini perkaranya, tapi saya bilang ini dimusyawarahkan dulu, selesai musyawarah Tripeni bilang beritahu ke mereka kita tidak bisa kabulkan semuanya, saya bilang ke Gerry dan dia kasih buku, saya bilang kalau kamu mau kasih jangan saya saja, kalau setuju silahkan datang 5 Juli dan disana Gerry kasih buku yang isinya amplop," jelas Dermawan.
 
Amir dan Dermawan sendiri mengaku pernah bertemu dengan OC Kaligis di ruangan masing-masing meminta agar gugatannya dikabulkan.
 
"Pak OC Kaligis cuma bilang dibantu ya," ucap Dermawan.
 
Sementara itu Tripeni dalam persidangan yang sama mengaku pernah bertemu tiga kali di ruangannya, pada pertemuan pertama dan kedua OC Kaligis melakukan konsultasi karena akan mengajukan gugatan ke PTUN, pada pertemuan ketiga OC Kaligis menanyakan perkembangan perkaranya dan mendesak agar gugatannya dikabulkan. Adapun dalam setiap pertemuan OC Kaligis memberikan buku dengan amplop di dalamnya.
 
Tripeni mengaku uang yang diberikan OC Kaligis tidak pernah ia pakai dan berencana untuk dikembalikan usai putusan pada 7 Juli, namun saat dicecar Jaksa KPK Yuddy Christiana kenapa uang tidak dikembalikan saat itu juga Tripeni mengaku segan karena OC Kaligis merupakan pengacara senior dan terkenal.
 
"Saya ewuh pakewuh karena dia senior dan terkenal saya tidak enak kalau menolak begitu saja," sebutnya.
 
Tripeni pun heran kepada sikap kedua hakim lainnya yang berubah pikiran dengan menerima gugatan padahal sebelumnya menolak gugatan, ia berpikiran kedua hakim tersebut juga menerima suap dari OC Kaligis.
 
Sementara itu OC Kaligis meminta Majelis Hakim untuk menyidangkan perkaranya selama dua kali seminggu sehingga proses persidangan dapat cepat selesai. Menanggapi permintaan tersebut Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyetujui sehingga persidangan akan digelar seminggu dua kali yang akan dimulai minggu depan yakni Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Oktober 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan