medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka penyalahguna narkotika. Nofiadi tak sendirian. Dua orang berinsial MU dan ICN, yang ditangkap bersama Nofiadi, juga dijadikan tersangka.
"Tiga orang AWN, MU dan ICN berdasarkan bukti yang diperoleh dan atas keterangan saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Deputi Pemberantasa BNN, Brigjen Arman Depari, di Gedung BNN, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur, Jumat (18/3/16).
Dua nama lain yang ditangkap bersama Nofiadi, yakni JN dan DA, masih berstatus saksi. Arman menuturkan, BNN belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya hanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Tapi tak menutup kemungkinan, JN dan DA juga jadi tersangka. Itu lantaran BNN masih terus mengembangkan kasus ini.
"Itu masih ada peluang," terang Arman
Kelimanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama enam bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka penyalahguna narkotika. Nofiadi tak sendirian. Dua orang berinsial MU dan ICN, yang ditangkap bersama Nofiadi, juga dijadikan tersangka.
"Tiga orang AWN, MU dan ICN berdasarkan bukti yang diperoleh dan atas keterangan saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Deputi Pemberantasa BNN, Brigjen Arman Depari, di Gedung BNN, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur, Jumat (18/3/16).
Dua nama lain yang ditangkap bersama Nofiadi, yakni JN dan DA, masih berstatus saksi. Arman menuturkan, BNN belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya hanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Tapi tak menutup kemungkinan, JN dan DA juga jadi tersangka. Itu lantaran BNN masih terus mengembangkan kasus ini.
"Itu masih ada peluang," terang Arman
Kelimanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama enam bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)