Jakarta: Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Pantauan Medcom.id, Novanto tiba di Pengadilan Tipikor pukul 09.00 WIB mengenakan kemeja batik berwarna merah. Ia tiba menggunakan kendaraan tahanan dengan dikawal aparat.
Novanto berjanji akan menjelaskan semua yang ia ketahui, tentang dugaan korupsi proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Pertama kita harus jelaskan secara menyeluruh pernyataan yang saya ketahui apa yang saya lihat, dan saya sudah terbuka dan kooperatif kepada KPK dan JPU," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 13 April 2018.
Novanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua pleiodi. Yaitu pleidoi pribadinya dan pleidoi yang disusun oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan Novanto akan membacakan sendiri pleiodoi pribadinya
"Ringkasannya 140 halaman. (ringkasan pleidoinya) Pak Nov itu, mungkin dibawah 50 halaman," pungkasnya.
Maqdir juga mengatakan pleidoi pribadi ditulis sendiri oleh Novanto. Ia mengaku tak mengetahui isi pleidoi pribadi Novanto. Namun pleidoi yang disusun tim kuasa hukum akan fokus membantah dakwaan JPU.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Pantauan
Medcom.id, Novanto tiba di Pengadilan Tipikor pukul 09.00 WIB mengenakan kemeja batik berwarna merah. Ia tiba menggunakan kendaraan tahanan dengan dikawal aparat.
Novanto berjanji akan menjelaskan semua yang ia ketahui, tentang dugaan korupsi proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Pertama kita harus jelaskan secara menyeluruh pernyataan yang saya ketahui apa yang saya lihat, dan saya sudah terbuka dan kooperatif kepada KPK dan JPU," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 13 April 2018.
Novanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua pleiodi. Yaitu pleidoi pribadinya dan pleidoi yang disusun oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan Novanto akan membacakan sendiri pleiodoi pribadinya
"Ringkasannya 140 halaman. (ringkasan pleidoinya) Pak Nov itu, mungkin dibawah 50 halaman," pungkasnya.
Maqdir juga mengatakan pleidoi pribadi ditulis sendiri oleh Novanto. Ia mengaku tak mengetahui isi pleidoi pribadi Novanto. Namun pleidoi yang disusun tim kuasa hukum akan fokus membantah dakwaan JPU.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)