: Ketua majelis hakim konsitutisi Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) dan I Gede Dewa Palguna memimpin sidang pengujian tentang perubahan kedua atas UU 17 Tahun 2014 terkait UU MD3. MI/Susanto.
: Ketua majelis hakim konsitutisi Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) dan I Gede Dewa Palguna memimpin sidang pengujian tentang perubahan kedua atas UU 17 Tahun 2014 terkait UU MD3. MI/Susanto.

Gugatan UU MD3 Jangan Mengulang

Media Indonesia • 05 April 2018 08:53
Jakarta: Hakim konstitusi Suhartoyo mengusulkan kepada pemohon uji materi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mempertimbangkan gugatan mereka. Usulan tersebut dilontarkan saat memberikan masukan terhadap permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 26/PUU-XVI/2018.
 
"Permohonannya (uji materi UU MD3) sudah banyak. Pasal-pasalnya pun persis. Memang ada beberapa dalil yang bervarian karena setiap pemohon punya selera masing-masing. Bisa dipertimbangkan kembali apakah ini tetap diajukan atau tidak. Toh, ini persoalan norma, norma itu milik seluruh masyarakat," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
 
Kendati demikian, Suhartoyo menyerahkan keputusan akhir kepada pemohon, apakah tetap melanjutkan atau tidak. Kalau pun tetap ingin melanjutkan, ia meminta agar permohonan diperbaiki. "Kalau masih mau diteruskan, ya diperbaiki," ucapnya.

Salah satu pemohon, Kosmas Mus Guntur, menyampaikan akan terus melanjutkan permohonan tersebut. Hal itu disampaikannya saat menanggapi usulan yang dilontarkan hakim Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
 
"Tentunya kami akan balik dan merembuk kembali, memperbaiki posita dan petitum-nya, dan tetap akan mengajukan judicial review meskipun sudah ada yang mengajukan terlebih dahulu," kata Kosmas.
 
Ia mengatakan bahwa argumentasi yang akan dijabarkan nantinya bisa meyakinkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka. "Tentu kita yakin. Seperti lembaga lain yang sudah mengajukan judicial review, tentu kita juga yakin dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukumnya," terangnya.
 
Permohonan tersebut diajukan Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, dkk. Mereka menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c dan ayat (5), Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
 
Mereka menilai pasal a quo merugikan hak konstitusional pemohon. Sejak disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, UU MD3 mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Sebelumnya, sudah ada tiga permohonan yang mengajukan uji materi terhadap UU tersebut.
 
Mereka ialah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang permohonannya teregistrasi dengan nomor 16/PUU-XVI/2018.
 
Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi dengan nomor 17/PUU-XVI/2018. Kemudian, permohonan dengan nomor 18/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan