Jakarta: Sebanyak 16 orang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Pemeriksaan terhadap 16 orang saksi di kantor Dirkrimsus Polda Aceh," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepasa wartawan, Senin, 13 Agustus 2018.
Saksi itu terdiri dari sejumlah unsur. Ada staf khusus Gubernur Aceh, pejabat di Biro Hukum Pemerintah Aceh, dan beberapa pegawai negeri sipil. Selain itu, ada pula anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), serta staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
"Penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA," ujar Febri.
Menurut dia, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pejabat Aceh lainnya. Febri memastikan rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.
"KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," tegas dia.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Duit itu bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee izin proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Baca: KPK Geledah Kantor BPKS Aceh
Dugaan awal, pemberian itu adalah jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui orang kerpecayaan Irwandi, yaitu Hendri dan Syaiful.
Atas perbuatannya, Irwandi, Hendri, dan Syaiful, selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Sebanyak 16 orang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Pemeriksaan terhadap 16 orang saksi di kantor Dirkrimsus Polda Aceh," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepasa wartawan, Senin, 13 Agustus 2018.
Saksi itu terdiri dari sejumlah unsur. Ada staf khusus Gubernur Aceh, pejabat di Biro Hukum Pemerintah Aceh, dan beberapa pegawai negeri sipil. Selain itu, ada pula anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), serta staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
"Penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA," ujar Febri.
Menurut dia, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pejabat Aceh lainnya. Febri memastikan rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.
"KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," tegas dia.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Duit itu bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait
fee izin proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Baca: KPK Geledah Kantor BPKS Aceh
Dugaan awal, pemberian itu adalah jatah komitmen
fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui orang kerpecayaan Irwandi, yaitu Hendri dan Syaiful.
Atas perbuatannya, Irwandi, Hendri, dan Syaiful, selaku penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmadi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)