Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Fayakhun Disebut Pinjam Rekening Luar Negeri

Damar Iradat • 03 September 2018 13:54
Jakarta: Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi disebut pernah meminta salah seorang stafnya, Agus Gunawan untuk mencarikan sejumlah rekening dari luar negeri. Rekening itu untuk menampung uang kiriman dari kerabat Fayakhun.
 
Hal itu terungkap saat Agus bersaksi untuk Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agus diminta bertemu di kediaman Fayakhun.
 
"Saat itu malam hari saya ketemu Pak Fayakhun di rumahnya, kurang lebih tahun 2016. Saya disuruh untuk mencarikan rekening di luar negeri, karena temannya mau bayar utang," kata Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.
 
Keesokan harinya, Agus langsung mencarikan rekening di luar negeri. Ia berinisiatif menemui kenalannya, penjual emas Lie Ketty, pemilik Toko Serba Cantik Melawai untuk menyampaikan maksud meminjam sejumlah rekening dari luar negeri
 
Ketty tanpa banyak tanya, menurut Agus langsung memberikan empat nomor rekening, dua di China dan dua di Singapura. Ia langsung menginformasikan nomor rekening tersebut kepada Fayakhun.
 
"Saya cuma minta nomor rekening luar negeri, di saat Ci Ketty kasih ke saya, saya kasih ke Pak Fayakhun," ungkap dia.
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketty yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Ketty menjelaskan, empat rekening itu ia peroleh dari pelanggannya.
 
Baca: Fayakhun Didakwa Terima Suap USD 911.480
 
Ketty mengaku sempat menanyakan ihwal niataan Agus meminjam rekening luar negeri. Menurut dia, saat itu Agus hanya menjawab untuk menukar uang.
 
"Dia bilang cuma untuk menukar. Jadi dia mau tukar cash di Jakarta, jadi saya minta bantuan," tegasnya.
 
Dalam surat dakwaan, Fayakhun disebut meminta agar komitmen fee untuk dirinya dari Fahmi Darmawansyah selaku PT Merial Esa dikirimkan secara bertahap, USD300.000 ke rekening money changer di Hongkong China. Pengirimannya dipecah menjadi USD200.000 ke Hangzhou Hangzhong Plastic dan USD100.000 ke Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth.
 
Selain itu, diketahui pula Fayakhun juga menerima uang lewat dua nomor rekening di Singapura, yakni sebesar USD110.000 ke rekening Omega Capital Aviation Limited dan USD501.480 ke rekening atas nama Abu Djaja Bunjamin di OCBC Bank Singapore. Dua rekening ini juga diketahui didapatkan Fayakhun dari Agus dan Ketty.
 
Fayakhun sebelumnya didakwa menerima suap USD911.480 terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu ia terima setelah bersedia mengawal usulan penambahan anggaran di Bakamla.
 
Dia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan