Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 19 pelaporan gratifikasi pemberian tiket Asian Games gratis. Dari 19 pelaporan itu, ada 21 tiket untuk pembukaan, pertandingan dan penutupan yang diterima sejumlah penyelenggara negara.
"Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket digunakan untuk hadir di opening ceremony," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Menurut Febri, harga tiket yang diterima secara gratis itu bervariasi, dari mulai Rp450 ribu sampai dengan Rp7,4 juta. Mereka yang menerima tiket gratis itu pun dari sejumlah unsur.
"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan account representative," ujarnya.
Baca: Pemprov DKI Siapkan 25 Ribu Tiket Gratis Asian Games
Febri mengatakan saat ini tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk memutuskan apakah tiket tersebut menjadi milik negara atau kesimpulan lain.
Febri mengingatkan kepada kementerian lain atau para pejabat negara untuk segera melaporkan pemberian tiket gratis itu dalam waktu 30 hari masa kerja. Pelaporan gratifkasi sebagai bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap hukum.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 19 pelaporan gratifikasi pemberian tiket Asian Games gratis. Dari 19 pelaporan itu, ada 21 tiket untuk pembukaan, pertandingan dan penutupan yang diterima sejumlah penyelenggara negara.
"Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket digunakan untuk hadir di opening ceremony," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Menurut Febri, harga tiket yang diterima secara gratis itu bervariasi, dari mulai Rp450 ribu sampai dengan Rp7,4 juta. Mereka yang menerima tiket gratis itu pun dari sejumlah unsur.
"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan account representative," ujarnya.
Baca: Pemprov DKI Siapkan 25 Ribu Tiket Gratis Asian Games
Febri mengatakan saat ini tim di Direktorat Gratifikasi sedang melakukan analisis untuk memutuskan apakah tiket tersebut menjadi milik negara atau kesimpulan lain.
Febri mengingatkan kepada kementerian lain atau para pejabat negara untuk segera melaporkan pemberian tiket gratis itu dalam waktu 30 hari masa kerja. Pelaporan gratifkasi sebagai bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)