Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar/MI/Mohamad Irfan
Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar/MI/Mohamad Irfan

Kekayaan Bupati Bandung Barat Mencapai Rp3,1 Miliar

Juven Martua Sitompul • 12 April 2018 12:04
Jakarta: Bupati Bandung Barat Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abu Bakar diduga memalak jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye sang istri, Elin Suharliah, yang maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
 
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik Medcom.id dari laman resmi acch.lhkpn.go.id, harta kekayaan Abu Bakar mencapai Rp3.121.972.946. Harta kekayaan itu meliputi harta bergerak dan tidak bergerak.
 
Harta tak bergerak terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung. Jika diuangkan, 4 bidang tanah dan bangunan itu bernilai Rp2.207.120.000.

Baca: Bupati Bandung Barat Kena OTT KPK
 
Sementara harta bergerak milik politikus PDI Perjuangan itu mencakup 2 mobil dengan merek Daihatsu Rocky tahun 1997 dan Toyota Kijang tahun 1998 dengan total nilai mencapai Rp160 juta.
 
Bupati Bandung Barat dua periode itu juga tercatat memiliki logam mulia dan beberapa benda berharga lainnya dengan nilai Rp110 juta. Sedangkan surat-surat berharga bernilai Rp25 juta.
 
Harta berupa giro dan setara kas lain yang dimiliki Abu Bakar seharga Rp619.852.946. Total harta kekayaan dilaporkan saat Abu Bakar menjabat sebagai Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
 
Baca: Pemkab Bandung Barat tak Tahu Ada Pegawai yang Dibawa KPK
 
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abu Bakar diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badang Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.
 
Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Asep selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>