Jakarta: Cicit Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto, Haryo Putra Nugroho dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh PT Sekar Wijaya. Haryo diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang saat jual beli tanah.
Laporan PT Sekar Wijaya teregistrasi dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 15 Februari 2019. Nama pelapor Hasti Sriwahyuni.
Kuasa hukum PT Sekar Wijaya Hermawi Taslim mengatakan, kasus dugaan penipuan itu terjadi pada September 2016. Saat itu, kliennya membeli tanah seluas 2,25 hektar di Jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah. Tanah itu merupakan tanah bekas Rumah Sakit Kadipolo yang telah dijadikan cagar budaya serta dilindungi oleh Pemprov Jawa Tengah.
Dikarenakan terjadi di Solo, kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polres Solo pada 2018 lalu. Namun, penyidikan dari kasus iti dihentikan lantaran proses tanda tangan jual beli tanah berlangsung di Gedung Grahadi, Jakarta Selatan.
"Tanahnya memang di Solo. Jadi, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Solo, kemudian setelah dilakukan penyidikan ternyata lokasi (tempat) nya bukan disana (Solo). Pembayarannya dilakukan di Jakarta, jadi kami melaporkan ulang ke Polda Metro Jaya," kata Hermawi di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 Maret 2019.
Menurut Hermawi, kliennya melaporkan kembali kasus penipuan tersebut karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang. Sedangkan PT Sekar Wijaya, kata Hermawi, telah membayar uang senilai Rp25 miliar.
Sedianya, tanah itu akan dijadikan perumahan. Saat dilakukan pembayaran, lanjut Hermawi, kliennya belum mengetahui jika tanah yang dibelinya merupakan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota Solo.
"Klien kami melaporkan karena kami anggap terlapor beriktikad tidak baik, tidak kooperatif karena tanah yang dijual kepada kami ternyata adalah cagar budaya. Sertifikatnya memang atas nama pribadi tapi kami dapat surat dari Balai Cagar Budaya Jawa Tengah bahwa itu adalah cagar budaya," jelas Hermawi.
Dalam laporan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi dari PT Sekar Wijaya. "Sudah diperiksa tiga orang dari pihak kami. Kalau pihak terlapor, silahkan tanyakan langsung ke penyidik," pungkas Hermawi.
Jakarta: Cicit Presiden Republik Indonesia ke-2 Soeharto, Haryo Putra Nugroho dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh PT Sekar Wijaya. Haryo diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang saat jual beli tanah.
Laporan PT Sekar Wijaya teregistrasi dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 15 Februari 2019. Nama pelapor Hasti Sriwahyuni.
Kuasa hukum PT Sekar Wijaya Hermawi Taslim mengatakan, kasus dugaan penipuan itu terjadi pada September 2016. Saat itu, kliennya membeli tanah seluas 2,25 hektar di Jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah. Tanah itu merupakan tanah bekas Rumah Sakit Kadipolo yang telah dijadikan cagar budaya serta dilindungi oleh Pemprov Jawa Tengah.
Dikarenakan terjadi di Solo, kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polres Solo pada 2018 lalu. Namun, penyidikan dari kasus iti dihentikan lantaran proses tanda tangan jual beli tanah berlangsung di Gedung Grahadi, Jakarta Selatan.
"Tanahnya memang di Solo. Jadi, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Solo, kemudian setelah dilakukan penyidikan ternyata lokasi (tempat) nya bukan disana (Solo). Pembayarannya dilakukan di Jakarta, jadi kami melaporkan ulang ke Polda Metro Jaya," kata Hermawi di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 Maret 2019.
Menurut Hermawi, kliennya melaporkan kembali kasus penipuan tersebut karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang. Sedangkan PT Sekar Wijaya, kata Hermawi, telah membayar uang senilai Rp25 miliar.
Sedianya, tanah itu akan dijadikan perumahan. Saat dilakukan pembayaran, lanjut Hermawi, kliennya belum mengetahui jika tanah yang dibelinya merupakan cagar budaya yang dilindungi Pemerintah Kota Solo.
"Klien kami melaporkan karena kami anggap terlapor beriktikad tidak baik, tidak kooperatif karena tanah yang dijual kepada kami ternyata adalah cagar budaya. Sertifikatnya memang atas nama pribadi tapi kami dapat surat dari Balai Cagar Budaya Jawa Tengah bahwa itu adalah cagar budaya," jelas Hermawi.
Dalam laporan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi dari PT Sekar Wijaya. "Sudah diperiksa tiga orang dari pihak kami. Kalau pihak terlapor, silahkan tanyakan langsung ke penyidik," pungkas Hermawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)