Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Bos PT BORN Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Juven Martua Sitompul • 25 Maret 2019 19:31
Jakarta: Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN), Samin Tan batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
 
Samin Tan telah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya kepada penyidik KPK.  "SMT mengirim surat dan meminta penjadwalan ulang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
 
Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Namun, penyidik belum menahan Samin Tan.
 
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
 
Tujuan pemberian suap, agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN.
 
Baca: KPK Periksa Dirjen Minerba Terkait Suap Samin Tan
 
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
 
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
 
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
 
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan