Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang istri siri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase. Steffy akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Penjadwalan ulang karena dia kemarin tidak datang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Oktober 2018.
Steffy sedianya diperiksa penyidik Kamis, 18 Oktober 2018. Pemeriksaan batal karena Steffy meminta penjadwalan ulang dengan alasan tengah menjalani perawatan di dokter.
Febri meminta Steffy kooperatif dan menghadiri pemeriksaan hari ini. "Jika tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua secara resmi," tegas Febri.
Baca: Istri Siri Gubernur Aceh Batal Diperiksa
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu ialah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Irwandi juga diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Ahmadi.
Baca: Irwandi Yusuf dan Proposal Istri Muda
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang istri siri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase. Steffy akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Penjadwalan ulang karena dia kemarin tidak datang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Oktober 2018.
Steffy sedianya diperiksa penyidik Kamis, 18 Oktober 2018. Pemeriksaan batal karena Steffy meminta penjadwalan ulang dengan alasan tengah menjalani perawatan di dokter.
Febri meminta Steffy kooperatif dan menghadiri pemeriksaan hari ini. "Jika tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua secara resmi," tegas Febri.
Baca: Istri Siri Gubernur Aceh Batal Diperiksa
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu ialah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Irwandi juga diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait
fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Ahmadi.
Baca: Irwandi Yusuf dan Proposal Istri Muda
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen
fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)