Jakarta: Penyelesaian berkas perkara eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi usai praperadilan yang diajukannya ditolak. Sehingga, proses hukum pungutan liar (pungli) yang dilakukannya bisa segera disidang.
“Berikutnya kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah dari awal tidak mengkhawatirkan praperadilan tersebut. Sebab, kata Ali, bukti penerimaan pungli yang dilakukan oleh para tersangka sangat banyak.
“Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya,” ujar Ali.
Sebelumnya, praperadilan Ahmad Fauzi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah diminta melanjutkan perkaranya.
“Menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Praperadilan itu berkaitan dengan protes Ahmad atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia menilai Lembaga Antirasuah tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum diberikan status hukum tersebut.
Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
Jakarta: Penyelesaian berkas perkara eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ahmad Fauzi usai praperadilan yang diajukannya ditolak. Sehingga, proses hukum
pungutan liar (pungli) yang dilakukannya bisa segera disidang.
“Berikutnya kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah dari awal tidak mengkhawatirkan
praperadilan tersebut. Sebab, kata Ali, bukti penerimaan pungli yang dilakukan oleh para tersangka sangat banyak.
“Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya,” ujar Ali.
Sebelumnya, praperadilan Ahmad Fauzi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah diminta melanjutkan perkaranya.
“Menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Praperadilan itu berkaitan dengan protes Ahmad atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dia menilai Lembaga Antirasuah tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum diberikan status hukum tersebut.
Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)