Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

KPK Sesalkan Ada Koruptor Dimakamkan di TMP Batu, Kok Bisa?

Candra Yuri Nuralam • 11 Desember 2023 07:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP). Dia pernah dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
 
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
 
Ghufron menilai Eddy tidak pantas mendapatkan lahan pemakaman di TMP Batu. KPK berharap tidak ada lagi koruptor yang dikuburkan di tempat khusus pahlawan ke depannya.

"Semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di aset kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," ujar Ghufron.
 
Pemakaman Eddy di TMP Batu dinilai mencederai kehormatan bangsa. Sebab, ada koruptor di antara pahlawan yang dimakamkan.
 
"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ucap Ghufron.
 
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Celotehan Mahfud soal OTT Tanpa Bukti, Mustahil!

 
Eddy terjaring OTT KPK pada 2017. Dia dihukum tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
 
Eddy mengajukan banding atas vonis itu. Pengadilan tingkat kedua menambah hukuman penjaranya menjadi tiga tahun enam bulan.
 
Dia merasa vonis itu lebih tidak pantas dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menaikkan hukumannya menjadi lima tahun enam bulan penjara.
 
Eddy masih tidak puas dan mengajukan peninjauan kembali. Permintaan itu ditolak hakim dan dia tetap dipenjara.
 
Eddy juga terseret kasus penerimaan gratifikasi pada 2022. Perkara itu sudah rampung, dan dia divonis tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan