Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum disidang. Pakar menilai hal itu bisa saja karena terhambat alat bukti dan saksi.
"Seharusnya tidak ada kendala, tetapi dalam perkara pidana biasanya yang menjadi hambatan itu pengumpulan alat bukti," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 18 Mei 2024.
Selain itu, Abdul menilai saksi-saksi belum tentu mau berterus terang. Sebab, seringkali yang menjadi saksi utama itu di antaranya juga pelaku.
"Jika ada indikasi tersangka pejabat pemerintahan jika tidak tertangkap tangan biasanya harus izin atasannya. Ini yang seringkali menghambat, terutama kalau atasannya langsung presiden," ungkapnya.
Kasus korupsi timah ini ditangani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Total ada 21 tersangka dalam kasus rasuah ini.
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut daftar ke-21 tersangka:
Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas
timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum disidang. Pakar menilai hal itu bisa saja karena terhambat alat bukti dan saksi.
"Seharusnya tidak ada kendala, tetapi dalam perkara pidana biasanya yang menjadi hambatan itu pengumpulan alat bukti," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Sabtu, 18 Mei 2024.
Selain itu, Abdul menilai saksi-saksi belum tentu mau berterus terang. Sebab, seringkali yang menjadi saksi utama itu di antaranya juga pelaku.
"Jika ada indikasi tersangka pejabat pemerintahan jika tidak tertangkap tangan biasanya harus izin atasannya. Ini yang seringkali menghambat, terutama kalau atasannya langsung presiden," ungkapnya.
Kasus korupsi timah ini ditangani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung). Total ada 21 tersangka dalam kasus rasuah ini.
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut daftar ke-21 tersangka:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)