Jakarta: Sebanyak sebelas istri para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, termasuk Sandra Dewi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 15 Mei 2024. Pemeriksaan tersebut disinyalir untuk memperdalam adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, (pemeriksaan para istri tersangka) untuk mendalami kemungkinan terjadinya TPPU yang melibatkan keluarga," kata pakar hukum pidana Abdul Fickaar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain itu, sambung Fickar, pemeriksaan juga untuk memastikan penyidik tidak keliru dalam melakukan penyitaan terhadap aset atau harta para tersangka yang diduga berkaitan dengan korupsi timah.
"Karena ada beberapa pelaku seperti HM mempunyai perjanjian pisah harta dengan istrinya, DS. Jadi, agar penyitaannya efektif, tidak terganggu oleh urusan gugatan bantahan jika harta yang disita milik istri yang terpisah," jelasnya.
Lebih jauh, Fickar mendorong penyidik juga turut memeriksa pihak-pihak lain yang berpotensi menerima manfaat atas hasil tidak pidana tersebut. Sebab, modus TPPU dilakukan dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Siapa pun yang dicurigai menerima aliran dana tambang itu bisa diperiksa. Bahkan, lebih jauh jika dia mengetahui bahwa kegiatan itu ilegal, tetapi tetap menerima uang (sehingga) dapat dijadikan tersangka TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka ialah Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi ialah artis Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.
Sandra Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis diperiksa untuk mendalami aset-aset yang dimiliki. Khususnya, untuk mengetahui sejauh mana pemisahan harta-harta dengan Harvey Moeis.
"Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ungkap Kuntadi.
Kuntadi juga menyampaikan pihaknya telah memblokir 66 rekening. Hal itu dilakukan untuk memastikan rekening-rekening tersebut berkaitan atau ada indikasi dalam kejahatan dugaan korupsi timah.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 187 bidang tanah. Ratusan bidang tanah itu tersebar di berbagai tempat. Kemudian, menyita 55 alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor. Semua yang disita ini milik para tersangka.
Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut daftar tersangka korupsi timah, yaitu:
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP.
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.
Jakarta: Sebanyak sebelas istri para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, termasuk Sandra Dewi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 15 Mei 2024. Pemeriksaan tersebut disinyalir untuk memperdalam adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, (pemeriksaan para istri tersangka) untuk mendalami kemungkinan terjadinya TPPU yang melibatkan keluarga," kata pakar hukum pidana Abdul Fickaar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain itu, sambung Fickar, pemeriksaan juga untuk memastikan penyidik tidak keliru dalam melakukan penyitaan terhadap aset atau harta para tersangka yang diduga berkaitan dengan korupsi timah.
"Karena ada beberapa pelaku seperti HM mempunyai perjanjian pisah harta dengan istrinya, DS. Jadi, agar penyitaannya efektif, tidak terganggu oleh urusan gugatan bantahan jika harta yang disita milik istri yang terpisah," jelasnya.
Lebih jauh, Fickar mendorong penyidik juga turut memeriksa pihak-pihak lain yang berpotensi menerima manfaat atas hasil tidak pidana tersebut. Sebab, modus TPPU dilakukan dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Siapa pun yang dicurigai menerima aliran dana tambang itu bisa diperiksa. Bahkan, lebih jauh jika dia mengetahui bahwa kegiatan itu ilegal, tetapi tetap menerima uang (sehingga) dapat dijadikan tersangka TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka ialah Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi ialah artis Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.
Sandra Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis diperiksa untuk mendalami aset-aset yang dimiliki. Khususnya, untuk mengetahui sejauh mana pemisahan harta-harta dengan Harvey Moeis.
"Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ungkap Kuntadi.
Kuntadi juga menyampaikan pihaknya telah memblokir 66 rekening. Hal itu dilakukan untuk memastikan rekening-rekening tersebut berkaitan atau ada indikasi dalam kejahatan dugaan korupsi timah.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 187 bidang tanah. Ratusan bidang tanah itu tersebar di berbagai tempat. Kemudian, menyita 55 alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor. Semua yang disita ini milik para tersangka.
Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut daftar tersangka korupsi timah, yaitu:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP.
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
- Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)