Jakarta: Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) selama 14 hari ke depan. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan untuk memantau pelanggaran lalu lintas (lalin) di Jakarta dan sekitarnya.
"Terhitung mulai tanggal 15-28 Juli 2024 dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam amanat apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2024 di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Karyoto mengatakan ribuan personel itu juga tergabung dari personel TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Rinciannya 20 personel Polisi Militer (POM) TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.
Karyoto menyebut Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan bersifat terbuka yang digelar bersama TNI dan stakeholder terkait. Karyoto berharap TNI-Polri dan Pemda bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan pelanggaran lalu lintas (lalin).
"Sehingga, apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkap eks Deputi Penindakan KPK itu.
Karyoto juga berharap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara. Yakni mematuhi aturan lalin yang telah ditetapkan sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tidak mengenakan helm SNI
Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Berboncengan lebih dari satu
Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
Parkir liar
Jakarta:
Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (
Jadetabek) selama 14 hari ke depan. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan untuk memantau pelanggaran lalu lintas (lalin) di Jakarta dan sekitarnya.
"Terhitung mulai tanggal 15-28 Juli 2024 dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam amanat apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2024 di
Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Karyoto mengatakan ribuan personel itu juga tergabung dari personel TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Rinciannya 20 personel Polisi Militer (POM) TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.
Karyoto menyebut
Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan bersifat terbuka yang digelar bersama TNI dan stakeholder terkait. Karyoto berharap TNI-Polri dan Pemda bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan pelanggaran lalu lintas (lalin).
"Sehingga, apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkap eks Deputi Penindakan KPK itu.
Karyoto juga berharap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara. Yakni mematuhi aturan lalin yang telah ditetapkan sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)