Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2.938 Personel Gabungan Pelototi Pelanggar Lalin di Jadetabek Selama 2 Pekan

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2024 12:26
Jakarta: Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) selama 14 hari ke depan. Sebanyak 2.938 personel dikerahkan untuk memantau pelanggaran lalu lintas (lalin) di Jakarta dan sekitarnya.
 
"Terhitung mulai tanggal 15-28 Juli 2024 dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam amanat apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2024 di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
 
Karyoto mengatakan ribuan personel itu juga tergabung dari personel TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Rinciannya 20 personel Polisi Militer (POM) TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Karyoto menyebut Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan bersifat terbuka yang digelar bersama TNI dan stakeholder terkait. Karyoto berharap TNI-Polri dan Pemda bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan pelanggaran lalu lintas (lalin).
 
Baca juga: Kapolda Metro Tegaskan Tak Ada Negosiasi dan Transaksional di Operasi Patuh Jaya

"Sehingga, apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkap eks Deputi Penindakan KPK itu.
 
Karyoto juga berharap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara. Yakni mematuhi aturan lalin yang telah ditetapkan sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
 
"Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
 
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan