Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Revisi UU ITE, Pelapor Tak Bisa Buktikan Pencemaran Nama Baik Terancam Dipenjara

Kautsar Widya Prabowo • 24 November 2023 04:18
Jakarta: Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada pembaruan dalam pasal terkait pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transisi Elektronik (RUU ITE). Aturan itu tercantum dalam Pasal 27a. 
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan mengatakan salah satu pembaruannya yaitu terkait pembuktian. Pihak yang melaporkan kasus pencemaran nama baik harus bisa membuktikan agar tak terjerat pidana.  
 
"Jadi nanti di pegadilan kalau tidak terbukti tertuduh, dan tidak terbukti di pengadilan, yang melaporkan bisa kena hukuman," ujar Samuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.
 
Baca juga: Anies Sorot Istilah Konoha dan Wakanda: Kebebasan Berpendapat Menurun

Samuel menyebut pelapor yang tidak dapat membuktikan tudingan pencemaran nama baik terancam kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp400 juta. Aturan ini untuk mencegah setiap pihak saling melaporkan atas kasus pencemaran nama baik. 

Selain itu, revisi UU ITE mengatur tidak berlakunya kurungan pidana apabila pencemaran nama baik dilontarkan berupa kritik. Serta diungkapkan saat unjuk rasa.
 
"Dalam negara demokrasi kritik menjadi hal yang penting sebagai kebebasan bereskpresi," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan