medcom.id, Jakarta: Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq mengakui menjadi perantara korupsi Alquran dan laboratorium Madrasyah Tsanawiyah. Fahd mengakui mengantongi Rp3,4 miliar dari Rp14,3 miliar uang negara yang berhasil dicurangi.
"Saya terima Rp3,4 miliar secara bertahap dari pak Kadir (Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus)," kata Fahd saat memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Uang diterimanya dari Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro. Mereka bertanggung jawab mengelola keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (PT KSAI) yang dibuat Fahd. Rekening perusahaan yang awalnya dibentuk untuk bisnis tambang dan sektor hiburan ini jadi tempat menampung uang korupsi.
Awalnya Fahd menyebut dia diminta dibayar tunai oleh perusahaan yang diatur Fahd agar menang proyek. Dia pun sudah mewanti-wanti agar uang tidak diterima atau dialirkan lewat transfer. Dia khawatir uang akan dideteksi petugas antikorupsi. "Karena saat itu, saya sudah dicekal," kata Fahd.
Uang bernilai belasan miliar rupiah yang mencapai 15 persen dari nilai proyek ini pun dibagi-bagi Fahd. Uang tersebut digunakan untuk memenangkan proyek, mengatur anggaran di Komisi VIII DPR, hingga untuk operasional perusahaan yang diatur Fahd.
"Ini proyeknya pak Zulkarnaen, saya saat itu bukan siapa-siapa. Cuma pengusaha," kata dia.
Fahd mengaku telah mengembalikan uang Rp3,4 miliar tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya sudah kembalikan saat proses penyidikan," kata dia.
Baca: Mantan Wamenag Diperiksa KPK soal Korupsi Alquran
Fahd A. Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Mereka disebutkan menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode 2011-2012.
Fahd didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang saat itu menjabat anggota Badan Anggaran DPR RI. Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer dengan total nilai proyek pada 2011 senilai Rp103,2 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm688Pk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq mengakui menjadi perantara korupsi Alquran dan laboratorium Madrasyah Tsanawiyah. Fahd mengakui mengantongi Rp3,4 miliar dari Rp14,3 miliar uang negara yang berhasil dicurangi.
"Saya terima Rp3,4 miliar secara bertahap dari pak Kadir (Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus)," kata Fahd saat memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Uang diterimanya dari Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro. Mereka bertanggung jawab mengelola keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (PT KSAI) yang dibuat Fahd. Rekening perusahaan yang awalnya dibentuk untuk bisnis tambang dan sektor hiburan ini jadi tempat menampung uang korupsi.
Awalnya Fahd menyebut dia diminta dibayar tunai oleh perusahaan yang diatur Fahd agar menang proyek. Dia pun sudah mewanti-wanti agar uang tidak diterima atau dialirkan lewat transfer. Dia khawatir uang akan dideteksi petugas antikorupsi. "Karena saat itu, saya sudah dicekal," kata Fahd.
Uang bernilai belasan miliar rupiah yang mencapai 15 persen dari nilai proyek ini pun dibagi-bagi Fahd. Uang tersebut digunakan untuk memenangkan proyek, mengatur anggaran di Komisi VIII DPR, hingga untuk operasional perusahaan yang diatur Fahd.
"Ini proyeknya pak Zulkarnaen, saya saat itu bukan siapa-siapa. Cuma pengusaha," kata dia.
Fahd mengaku telah mengembalikan uang Rp3,4 miliar tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya sudah kembalikan saat proses penyidikan," kata dia.
Baca: Mantan Wamenag Diperiksa KPK soal Korupsi Alquran
Fahd A. Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Mereka disebutkan menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode 2011-2012.
Fahd didakwa turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang saat itu menjabat anggota Badan Anggaran DPR RI. Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer dengan total nilai proyek pada 2011 senilai Rp103,2 miliar.
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)