medcom.id, Jakarta: Pemilik PT Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin, selesai diperiksa penyidik KPK. Ayin diperiksa selama tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ayin mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI) Sjamsul Nursalim telah disampaikan ke penyidik.
"Semua sudah disampaikan ke penyidik yah," kata Ayin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2017.
Baca: KPK Periksa Syafruddin dan Artalyta Suryani
Belum puas dengan jawaban itu, awak media lantas menanyakan kedekatanya dengan Syafruddin. Namun, kerabat Sjamsul Nursalim ini lagi-lagi menolak berkomentar. "Tanya aja penyidik," katanya singkat.
Wartawan tidak sempat mengonfirmasi lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Sebab, sebanyak tiga orang bertubuh kekar mengawal ketat Ayin sampai ke mobil yang sudah menunggunya di pelataran gedung KPK.
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun akibat menerbitkan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim.
Baca: KPK Pertimbangkan Memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura
Ini bukan kali pertama Ayin berurusan dengan penegak hukum. Dia memiliki catatan hitam sebagai mantan terpidana kasus suap kepada Urip Tri Gunawan selaku jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2008 silam. Dalam kasus itu, Ayin divonis lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Pemilik PT Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin, selesai diperiksa penyidik KPK. Ayin diperiksa selama tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ayin mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI) Sjamsul Nursalim telah disampaikan ke penyidik.
"Semua sudah disampaikan ke penyidik yah," kata Ayin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2017.
Baca:
KPK Periksa Syafruddin dan Artalyta Suryani
Belum puas dengan jawaban itu, awak media lantas menanyakan kedekatanya dengan Syafruddin. Namun, kerabat Sjamsul Nursalim ini lagi-lagi menolak berkomentar. "Tanya aja penyidik," katanya singkat.
Wartawan tidak sempat mengonfirmasi lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Sebab, sebanyak tiga orang bertubuh kekar mengawal ketat Ayin sampai ke mobil yang sudah menunggunya di pelataran gedung KPK.
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun akibat menerbitkan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim.
Baca:
KPK Pertimbangkan Memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura
Ini bukan kali pertama Ayin berurusan dengan penegak hukum. Dia memiliki catatan hitam sebagai mantan terpidana kasus suap kepada Urip Tri Gunawan selaku jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2008 silam. Dalam kasus itu, Ayin divonis lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)