medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah. Seluruh anggota HTI diklaim menerima keputusan itu dengan lapang dada.
"Anggota HTI di seluruh Indonesia, mereka menghadapi dengan tawakal dan penuh kesabaran," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi tentang Perppu Ormas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 23 Juli 2017.
Ia menyebut, anggota HTI sejak awal sudah mengetahui risiko memperjuangkan ideologi khilafah yang mereka anut. Apalagi, selama berdakwah memperjuangkan khilafah, mereka selalu mendapat rintangan yang tidak sedikit.
"Mereka tahu persis risiko kegiatan dakwah di tengah sistem sekuler dengan penguasa yang zalim," tegas dia.
Sementara itu, HTI masih menanti hasil judicial review soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan oleh Mahkamah Konstitusi. Ismail berharap MK bakal menolak Perppu.
Ismail menjelaskan, mereka juga akan mendorong DPR menolak mengesahkan Perppu Ormas. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan status badan hukum HTI.
"Kalau PTUN ditolak, kita masih bisa banding," ucap dia.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan HTI. Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI.
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris.
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah. Seluruh anggota HTI diklaim menerima keputusan itu dengan lapang dada.
"Anggota HTI di seluruh Indonesia, mereka menghadapi dengan tawakal dan penuh kesabaran," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi tentang Perppu Ormas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 23 Juli 2017.
Ia menyebut, anggota HTI sejak awal sudah mengetahui risiko memperjuangkan ideologi khilafah yang mereka anut. Apalagi, selama berdakwah memperjuangkan khilafah, mereka selalu mendapat rintangan yang tidak sedikit.
"Mereka tahu persis risiko kegiatan dakwah di tengah sistem sekuler dengan penguasa yang zalim," tegas dia.
Sementara itu, HTI masih menanti hasil judicial review soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan oleh Mahkamah Konstitusi. Ismail berharap MK bakal menolak Perppu.
Ismail menjelaskan, mereka juga akan mendorong DPR menolak mengesahkan Perppu Ormas. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan status badan hukum HTI.
"Kalau PTUN ditolak, kita masih bisa banding," ucap dia.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan HTI. Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI.
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris.
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)