Patrialis Akbar di sidang dakwaan/MI/Ramdani
Patrialis Akbar di sidang dakwaan/MI/Ramdani

Patrialis Langsung Sampaikan Eksepsi

Surya Perkasa • 13 Juni 2017 12:50
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Ia baru saja didakwa menerima suap untuk memengaruhi putusan uji materi UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Patrialis menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan. Patrialis membantah dakwaan telah menerima sejumlah yang nilainya USD70 ribu dan Rp4,043 juta. Patrialis juga disebut Jaksa sudah dijanjikan bos impor daging sapi Basuki Hariman.
 
Patrialis sangat tidak menerima tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK. "Saya tidak ikhlas dan tidak rela. Kenapa saya di-OTT?" ujar Patrialis Akbar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa 13 Juni 2017.

Patrialis menuding OTT KPK sekitar pukul 21.00 WIB pada 25 Januari 2017 di Grand Indonesia tersebut sebagai penculikan. Dia merasa diancam karena saat itu tengah bersama keluarga.
 
"Katanya 'saya minta saudara ikut ke kantor, tidak usah berdebat, kooperatif, saya minta saudara ikut saya'," cerita Patrialis.
 
Patrialis mau tak mau ikut karena ancaman akan dipermalukan di depan umum. Dia bahkan membela diri dia tak melakukan tindakan pidana.
 
"Bahkan sesaat setelah ditangkap tidak melakukan tindak pidana dan saat saya ditangkap tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh (personel) KPK yang menangkap saya," kata dia.
 
Patrialis didakwa menerima suap dan janji untuk memuluskan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dan tiga terdakwa lainnya berkomitmen memenangkan perkara agar aturan impor berubah.
 
Uang USD70 ribu dan Rp4,043 juta diberikan kepada Patrialis dan Kamaluddin secara bertahap. Uang tersebut digunakan Patrialis untuk bermain golf dan Umroh.
 
Sedangkan janji Rp2 miliar menjadi uang 211.300 dolar Singapura merupakan fulus yang disiapkan Basuki untuk diserahkan kepada Patrialis untuk hakim lain. Uang tersebut sudah ada di tangan Basuki namun belum berpindah tangan.
 
Patrialis didakwa melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan