medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp100 juta subsidier lima bulan. Daeng Azis dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan listrik yang bukan haknya.
"Menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah, dan meyakinkan telah bersalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier penjara enam bulan. Azis dinyatakan telah melanggar pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
Daeng Aziz--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat.
Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp429,7 juta dengan pemakaian selama lebih dari satu tahun.
Usai pembacaan vonis, Azis menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. "Saya berpikir dulu dan melihat. Kalau ada yang ingin disampaikan akan saya sampaikan melalui kuasa hukum," ujar Azis.
Penasihat Hukum Daeng Azis, Mujahidin, mengatakan pihaknya tetap puas meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU. "Seharusnya bebas, yang salah itu yang masang listriknya, saudara Welly. Klien kami ingin mempunyai listrik yang sah dengan membayar Rp17 juta. Kami menyarankan banding, tapi klien ingin pikir-pikir dulu," cetusnya.
Azis ditangkap di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat, 26 Februari. Azis disangka mencuri listrik negara untuk dipakai keperluan kafe miliknya, Intan Bar di Kalijodo.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti. Krishna kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdul Azis alias Daeng Azis divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp100 juta subsidier lima bulan. Daeng Azis dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan listrik yang bukan haknya.
"Menyatakan terdakwa Abdul Azis terbukti secara sah, dan meyakinkan telah bersalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier penjara enam bulan. Azis dinyatakan telah melanggar pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
Daeng Aziz--Metrotvnews.com/LB Ciputri Hutabarat.
Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp429,7 juta dengan pemakaian selama lebih dari satu tahun.
Usai pembacaan vonis, Azis menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. "Saya berpikir dulu dan melihat. Kalau ada yang ingin disampaikan akan saya sampaikan melalui kuasa hukum," ujar Azis.
Penasihat Hukum Daeng Azis, Mujahidin, mengatakan pihaknya tetap puas meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU. "Seharusnya bebas, yang salah itu yang masang listriknya, saudara Welly. Klien kami ingin mempunyai listrik yang sah dengan membayar Rp17 juta. Kami menyarankan banding, tapi klien ingin pikir-pikir dulu," cetusnya.
Azis ditangkap di Sental Kos, sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19, Jakarta Pusat, 26 Februari. Azis disangka mencuri listrik negara untuk dipakai keperluan kafe miliknya, Intan Bar di Kalijodo.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti. Krishna kini menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)